Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya memenuhi sanksi administratif di TPA Kopi Luhur. Hasil pemantauan terbaru Tim Gakkum KLHK mencatat progres telah melampaui 70 persen, namun sejumlah pekerjaan fisik diperkirakan baru bisa dituntaskan pada 2026.
Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan inspeksi lapangan di TPA Kopi Luhur beberapa hari lalu. Pemeriksaan menyasar seluruh butir sanksi yang dijatuhkan, termasuk kondisi landfill, aliran lindi, ventilasi gas metan, saluran air, dan potensi dampak lingkungan lainnya.
Dari 11 poin yang dipersyaratkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon menyampaikan bahwa 6 poin telah dipenuhi. Mayoritas merupakan aspek perencanaan, sementara 5 poin yang bersifat fisik masih dalam tahap perbaikan.
Baca Juga:Akses Jalan Perbatasan Antar Daerah Di Banjarwangunan Hancur – VideoPencairan Dana Desa Banjarwangunan Tahap 2 Molor – Video
Anggota Tim Teknis Pembenahan TPA Kopi Luhur, Rizki Apriliawati, menjelaskan, progres saat ini telah melewati 70 persen. Proses pemenuhan sanksi masih berjalan dan diberi batas waktu hingga 23 Desember. Adapun pekerjaan fisik berkala dianggarkan dalam rencana 2026.
Sementara, untuk penguatan perencanaan, Pemkot Cirebon bekerja sama dengan tenaga ahli ITB dalam penyusunan Detailed Engineering Design (DED) untuk pembangunan sanitary landfill baru. Tahapannya meliputi evaluasi topografi, titik panas, penyelidikan struktur tanah, hingga inventarisasi sumber lindi liar. Seluruh data menjadi dasar dalam perancangan landfill, IPAL, dan sistem pengendalian lindi agar tidak mencemari badan air.
Rizki juga menjelaskan perbedaan antara sanitary landfill dan RDF. Landfill merupakan sistem pembuangan dan penimbunan sampah, sedangkan RDF berfungsi mengolah sampah menjadi bahan bakar atau produk turunan lainnya. Kedua sistem itu tidak dijalankan secara bersamaan.
Pemerintah Kota Cirebon memproyeksi pembangunan sanitary landfill baru dapat menuntaskan seluruh unsur sanksi fisik yang masih tersedia pada 2026. Proses pemenuhan masih berlangsung seiring pengawasan dari KLHK dan masyarakat.