Tawaran Pajak Ditolak! Jurus Menkeu Purbaya Lindungi Ekonomi Lokal dari Thrifting Ilegal

Menteri keuangan RI Pubaya Yudhi Sadewa
Foto @menkeuri
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tegas menolak wacana untuk melegalkan aktivitas perdagangan pakaian bekas atau thrifting impor, meskipun para pedagang telah menyatakan kesediaan mereka untuk membayar pajak kepada negara. Penolakan ini menjadi respons langsung terhadap permintaan sejumlah pelaku usaha thrifting yang berharap kegiatan mereka dapat diakui secara hukum dengan menunaikan kewajiban fiskal yang berlaku.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukanlah masalah pungutan negara, melainkan murni mengenai kepatuhan terhadap aturan dan legalitas masuknya barang. Ia tidak bersedia membuka ruang kompromi bagi komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal. Menurutnya, kesediaan membayar pajak tidak serta-merta menghapus status ilegal dari barang tersebut. “Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujarnya dengan nada tegas. “Saya tidak mungkin membuka pasar untuk barang-barang ilegal,” lanjutnya, sembari memperingatkan bahwa setiap barang yang terbukti masuk tanpa izin akan ditindak dan disita.

Untuk memperkuat pendiriannya, Purbaya bahkan menggunakan analogi yang cukup terkenal, yaitu kisah Al Capone di masa lalu. Ia membandingkan impor pakaian bekas ilegal saat ini dengan kasus impor alkohol ke Amerika Serikat yang melanggar undang-undang pada zamannya. Produknya mungkin tidak beracun, tetapi karena melanggar hukum, maka tindakan keras tetap harus dilakukan. Intinya adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang menjadi titik fokus, bukan sekadar kualitas barang atau kesediaan untuk membayar denda.

Baca Juga:Haaland Raja Gol Internasional Sejak 2020, Ungguli Messi dan Ronaldo! Patahkan Batasan: Bagaimana Akuatik Indonesia Mengincar Ledakan Medali Emas di SEA Games 2025

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu mengaitkan isu thrifting impor ilegal dengan struktur ekonomi domestik Indonesia. Ia mengingatkan bahwa fondasi perekonomian nasional sangat bergantung pada permintaan domestik, yang menyumbang sekitar sembilan puluh persen dari keseluruhan kegiatan ekonomi. Dominasi produk asing, terutama yang masuk secara ilegal, dinilai hanya menguntungkan segelintir pedagang, sementara di sisi lain justru mendesak dan merugikan pelaku usaha nasional yang memproduksi barang di dalam negeri.

Purbaya berpandangan bahwa pasar domestik harus dimaksimalkan untuk mendukung pemain-pemain lokal. Jika produk impor ilegal menguasai pasar, pengusaha lokal akan merugi besar. Oleh karena itu, ia memberikan saran kepada para pedagang thrifting agar menunjukkan kecerdasan dalam mengelola dagangan mereka. Mereka diminta untuk beralih dan beradaptasi dengan menjual barang-barang produksi domestik yang kualitasnya dinilai bisa bersaing. Permintaan masyarakat pada akhirnya akan menjadi penentu kualitas barang, sehingga jika produk lokal dinilai bagus, tentu akan dibeli dan menjadi penopang utama perekonomian bangsa. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan serius terhadap ekosistem bisnis dan industri tekstil di dalam negeri dari gempuran barang bekas impor yang melanggar hukum.

0 Komentar