PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon menertibkan 10 kios yang berdiri di atas aset negara di Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset senilai 410 juta rupiah dan memastikan tidak lagi disalahgunakan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menertibkan 10 kios yang berdiri di atas aset negara di Kadipaten, Majalengka. Langkah ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset agar tidak disalahgunakan.
Penertiban dilakukan karena para pengguna lahan tidak memiliki kontrak legal sejak 2015 dan berada di area seluas sekitar 448,5m2 dengan nilai aset 410 juta rupiah. KAI menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk memastikan aset negara tetap aman.
Baca Juga:Jalan Poros Pabedilan Jadi Kubangan Kerbau Saat Musim Hujan – VideoDLH Kuras Sampah Yang Menggunung 1,2 Meter Di Desa Sidaresmi – Video
KAI telah memberikan pemberitahuan dan tiga kali peringatan sebelum turun ke lapangan. Namun, penghuni tetap tidak menunjukkan niat memperpanjang kontrak atau mengosongkan area.
Sementara setelah lahan dikosongkan, KAI juga memasang pagar permanen sebagai langkah pengamanan fisik. Selain itu, masyarakat juga diimbau mengikuti prosedur resmi jika ingin memanfaatkan aset KAI.