Bangunan Pasar Mambo yang disebut Pemerintah Kota sebagai bangunan liar, ditepis oleh Koperasi Pasar Mambo dan menegaskan bangunannya telah berdiri secara legal dan tidak melanggar aturan. Bangunan tersebut telah berdiri berdasarkan Lembaran Daerah (Keputusan Wali Kota Cirebon) Nomor 35 Tahun 2004.
Menanggapi surat edaran terkait pembongkaran mandiri terhadap PKL dan bangunan liar, sejumlah pedagang Pasar Mambo yang berada di Jalan Sukalila Utara merasa tidak terima bahwa tempat berjualannya disebut bangunan liar. Mereka menegaskan bahwa bangunan tersebut telah berdiri secara legal.
Koperasi Pasar Mambo mengatakan, Pemerintah Kota seharusnya berkoordinasi dengan pihaknya terlebih dahulu sebagai pengelola resmi terkait rencana pembongkaran ini alih-alih langsung ke pedagang. Karena menurutnya, Koperasi Pasar Mambo telah dilindungi secara hukum di bawah naungan Kementerian Koperasi. Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa kawasan berjualannya yang berada di sempadan sungai tidak melanggar hukum, bahkan menyebut Sungai Sukalila adalah drainase dan bukan sungai, berdasarkan kajian para ahli dari Jakarta.
Baca Juga:Dinas Pendidikan Kota Cirebon Berikan Program Untuk Mencegah Bullying Di Sekolah – VideoPemkot Cirebon Mulai Penertiban Sukalila Awal Desember – Video
Berdirinya Pasar Mambo ini dinilai bukanlah suatu hal yang tiba-tiba, melainkan sudah memiliki aturan hukum yang jelas dan telah disepakati melalui rapat dewan hingga dinas terkait serta melalui Lembaran Daerah (Keputusan Wali Kota Cirebon) Nomor 35 Tahun 2004.
Para pedagang menuntut adanya audiensi langsung dengan Wali Kota Cirebon yang meminta untuk diperhatikan dikembangkan dengan lebih baik, bahkan berpotensi untuk dijadikan ikon Kota Cirebon.