Pengangkatan Dirut Baru PT Wijaya Raya Perkasa Sepihak dan Tanpa Dasar, Pemegang Saham: Semena-mena

Dr H Heru Cahyono, M.E .Sy
Dr H Heru Cahyono, M.E .Sy
0 Komentar

CIREBON — Beredar informasi terkait penunjukan Direktur Utama PT Wijaya Raya Perkasa Irjen Pol (P) Dr H Agung Makbul selaku perusahaan swasta yang diakuisisi PT Energi Negeri Mandiri selaku anak perusahaan PT MUJ (BUMD Jawa Barat), menuai sorotan tajam. Salah satu pemegang saham resmi PT Wijaya Raya Perkasa Assoc Prof Dr H Heru Cahyono menilai, proses pengangkatan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga dinilai mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang seharusnya transparan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ENM bungkam dan belum memberikan keterangan resmi perihal pengangkatan sepihak tersebut.

Menurut assoc prof Dr H Heru Cahyono, M.E .Sy penetapan direksi dilakukan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi forum hukum tertinggi perusahaan untuk menentukan arah kebijakan, termasuk pengangkatan maupun pemberhentian direksi.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari PT ENM atas pengangkatan tersebut. Jadi, saya tegaskan, tidak pernah ada RUPS yang sah dan mengikat untuk memutuskan pengangkatan direktur baru. Proses yang dilakukan ini jelas sepihak dan bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan,” ungkapnya saat dimintai keterangan.

Baca Juga:Warga Panggangsari Inisiatif Bersihkan Got Secara Swadaya – VideoKirab Tumpeng Sewu Hari Jadi Ke 535 Desa Bangodua – Video

Ia menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar mekanisme korporasi yang berlaku, tetapi juga berpotensi merugikan perusahaan serta menciptakan ketidakpastian dalam operasional bisnis.

“Perusahaan ini bukan perusahaan BUMD, akan tetapi perusahaan swasta yang di akuisisi oleh anak perusahaan BUMD (Migas Utama Jabar) perusahaan BUMD. Sedang perusahaan yang mengakuisisi PT ENM (Energi Negri Mandiri) anak perusahaan BUMD mengakuisisi PT WRP (Wijaya Raya Perkasa) dengan 60% saham. Artinya, meskipun saham mayoritas harusnya tidak bisa semena-mena melakukan perubahan direksi tanpa seizin pemilik saham yang 40% yakni Assoc Prof, DR H Heru Cahyono MESy beserta Hj Danik Tri Hartati SE. Jelas ini tidak dibenarkan dengan dalih apapun,” ungkapnya.

Heru menyebut, bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum, baik internal maupun eksternal, jika proses pengangkatan direksi tidak ada penjelasan dan segera dikembalikan pada aturan yang benar.

0 Komentar