Untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Cirebon melalui BPKPD didampingi oleh Satpol PP lakukan pembongkaran PKL di Kawasan Kebon Pelok. Terdapat sekitar 50 PKL yang terdata, banyak dari mereka membongkar dagangannya secara mandiri untuk memanfaatkan material yang masih berguna.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, didampingi oleh Satpol PP Kota Cirebon, lakukan pembongkaran untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kebon Pelok, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti. Pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau.
Pembongkaran merupakan langkah terakhir yang diambil. Dimana sebelumnya, pihak dari BPKPD telah memberikan Surat Peringatan sebanyak empat kali, sejak awal diberikan pada Bulan Juni, hingga pemberian Surat Peringatan terakhir pada Sabtu lalu. Isi surat tersebut memperingatkan para PKL untuk membongkar dagangannya secara mandiri.
Baca Juga:Warga Panggangsari Inisiatif Bersihkan Got Secara Swadaya – VideoKirab Tumpeng Sewu Hari Jadi Ke 535 Desa Bangodua – Video
Terdapat sekitar 50 titik PKL terdata akan ditertibkan. Sejauh ini tidak ada penolakan dari para PKL, dilihat dari banyaknya inisiatif dari PKL untuk membongkar dagangannya secara mandiri sejak dikeluarkannya Surat Peringatan dari BPKPD.