RADARCIREBON.TV – Kabar gembira datang bagi para pekerja di sektor formal. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah, yang dikelola melalui kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, kembali menjadi sorotan dengan jadwal pencairan yang diperkirakan berlangsung pada bulan November 2025. Bantuan sosial ini dirancang sebagai bentuk apresiasi dan dukungan finansial bagi pekerja yang terdampak, disalurkan sebesar Rp300.000 untuk periode dua bulan, sehingga total yang diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat adalah Rp600.000.
Pemberian BSU ini bukan tanpa aturan. Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Syarat utama yang wajib dipenuhi adalah status kewarganegaraan, di mana penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terverifikasi. Lebih lanjut, bantuan ini secara eksklusif ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Para pekerja diwajibkan telah terdaftar dan berstatus aktif hingga batas waktu tertentu, seperti data yang terakhir tercatat hingga 30 April 2025, bergantung pada validasi data terbaru dari BPJS dan Kemnaker. Ketentuan ini menjamin bahwa subsidi benar-benar menyentuh pekerja yang terdaftar secara formal dan terikat pada jaminan sosial.
Batasan penghasilan juga menjadi filter utama. Pekerja hanya berhak menerima BSU jika upah bulanan mereka tidak melampaui angka Rp3.500.000. Namun, ada pengecualian yang memperhatikan kondisi regional, yaitu jika upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah tempat pekerja bertugas ternyata melebihi batas angka tersebut, maka batas maksimal upah akan disesuaikan mengikuti besaran UMP/UMK yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah agar bantuan tepat sasaran kepada kelompok pekerja dengan gaji di tingkat menengah ke bawah.
Baca Juga:Sujud Syukur Pogba, Akhir Penantian Panjang Sang BintangRonny Pasla Berpulang, Mengenang Aksi Legendaris Penjaga Gawang Indonesia Menepis Penalti Pele
Penting pula untuk dicatat bahwa program ini tidak berlaku bagi seluruh pekerja. Secara tegas, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prajurit TNI, dan anggota Polri dikecualikan dari penerimaan BSU. Selain itu, pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada periode penyaluran yang sama, seperti bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja, juga tidak berhak mendapatkan BSU. Ketentuan ini diterapkan untuk mencegah adanya tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan penerima subsidi. Syarat teknis terakhir yang harus diperhatikan adalah pekerja harus memiliki rekening yang aktif di bank penyalur BSU, umumnya Bank Himbara, serta memastikan data rekening mereka telah terverifikasi dengan benar di sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk segera memverifikasi kelengkapan dan keaktifan data diri mereka agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 ini.
