Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Cirebon dan Paguyuban PKL Sukalila. Rapat tersebut untuk membahas rencana relokasi pedagang dari kawasan Sukalila. Pertemuan ini digelar menyusul rencana penertiban yang akan dilakukan Pemkot bersama BBWS pada akhir tahun.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Paguyuban PKL Sukalila meminta kejelasan serta menyampaikan sejumlah keluhan terkait rencana relokasi, terutama soal kesiapan tempat baru, proses pemindahan, serta jaminan keberlanjutan usaha. Mereka menekankan pentingnya solusi yang baik, sehingga tidak merugikan para pedagang.
Sementara itu, Pemkot Cirebon menyampaikan telah menyiapkan tempat relokasi yang akan diberikan di kawasan Pasar Baru. Terdapat 117 tempat yang akan diberikan kepada pedagang dengan ukuran enam meter persegi yang nantinya akan diundi agar tidak ada istilah dianak-tirikan.
Baca Juga:8.007 Orang Berangkat Jadi PMI Sepanjang 2025 – VideoDisnaker Terbitkan 23 Ribu Lebih AK1 Untuk Pencaker – Video
Terkait untuk biaya sewa, untuk tahun pertama, Pemkot menegaskan tidak ada sewa bagi para pedagang, hanya akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp10.000. Kemudian, setelah satu tahun akan dikenakan sewa sesuai peraturan yang berlaku di pasar tersebut.
Dalam rapat ini, DPRD hadir untuk memastikan proses relokasi berjalan transparan, manusiawi, dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan. DPRD juga menyampaikan bahwa pembongkaran ini ialah keinginan langsung dari Gubernur Jawa Barat dan tidak hanya dilakukan di Kota Cirebon, tetapi seluruh Jawa Barat.