Tawuran Konten Libatkan Pemuda Dari Dua Desa – Video

Tawuran Konten Libatkan Pemuda Dari Dua Desa
0 Komentar

Aksi tawuran konten melibatkan puluhan remaja dari Desa Muara dan Desa Purwawinangun pada Rabu pagi di Jalan Desa Blok Kidemang, tepat di perbatasan kedua wilayah. Bentrokan yang direkam untuk kepentingan konten media sosial itu menyebabkan sejumlah korban luka serta kerusakan rumah warga.

Aksi tawuran konten melibatkan puluhan remaja dari Desa Muara dan Desa Purwawinangun, Kabupaten Cirebon, terjadi pada Rabu sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Desa Blok Kidemang. Bentrokan yang direkam untuk kepentingan konten media sosial itu menyebabkan sejumlah korban luka serta kerusakan rumah warga.

Aksi pertama kali disaksikan oleh warga yang melintas usai mengantar istrinya berdagang. Insiden tersebut terjadi sekitar 30 remaja dari dua desa saling serang sambil mengacungkan senjata tajam.

Baca Juga:8.007 Orang Berangkat Jadi PMI Sepanjang 2025 – VideoDisnaker Terbitkan 23 Ribu Lebih AK1 Untuk Pencaker – Video

Setelah peristiwa ini berlangsung, personel Polsek Kapetakan datang dengan membubarkan kerumunan para remaja. Tak berapa lama, berpindah lokasi ke Blok Kidemang sehingga bentrokan berlanjut dengan intensitas lebih besar.

Aparat Polsek Kapetakan yang dibantu Dalmas Polres Cirebon Kota kemudian melakukan pembubaran hingga para remaja kabur ke berbagai arah.

Dari penelusuran pencarian yang melibatkan tawuran lokasi kejadian, polisi menemukan 51 anak panah serta satu bilah golok besi yang digunakan dalam tawuran konten. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa aksi telah direncanakan dan bukan terjadi secara spontan, dan sejumlah warga menjadi korban dalam insiden tersebut.

Dari kejadian tersebut, dua remaja dari kelompok tawuran ikut terluka, yakni Koso alias Cepot yang mengalami luka sabetan pedang pada kaki dan tangan hingga memerlukan 13 jahitan, serta Ahong Maulana yang terkena panah di kedua kaki.

Anggota Polsek Kapetakan kemudian mengamankan lima remaja berinisial AB (20 tahun), AH (19 tahun), F (18 tahun), KS (33 tahun), dan AS (20 tahun). Seluruhnya berasal dari Desa Purwawinangun dan Desa Muara. Mereka diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing dalam aksi tersebut, termasuk keterlibatan dalam penggunaan senjata tajam dan anak panah.

Upaya penyelesaian insiden ini dilakukan melalui mediasi di Polsek Kapetakan dengan menghadirkan kedua pihak, orang tua, serta perangkat desa. Proses tersebut menghasilkan kesepakatan damai tanpa tuntutan lanjutan, disertai penandatanganan surat pernyataan untuk mencegah kejadian serupa.

0 Komentar