Resmi Dibuka! Pendaftaran Petugas Haji 2026: Cek Gaji, Tunjangan, dan Syarat Terbarunya

Pendaftaran Petugas Haji 2026
Perekrutan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 kembali dibuka. Foto : Ilustrasi AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Perekrutan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 kembali dibuka dan langsung menjadi sorotan masyarakat. Banyak calon pendaftar baik dari kalangan ASN maupun non-ASN mulai mencari tahu berapa kisaran gaji petugas haji, apa saja syarat pendaftarannya, hingga bagaimana mekanisme seleksi resmi tahun ini. Antusiasme publik semakin tinggi karena rekrutmen ini hanya dilakukan satu kali dalam setahun, dan kuota tiap daerah sangat terbatas.

Pembukaan pendaftaran ini diumumkan oleh Kementerian Agama melalui kanal resminya. Mereka menegaskan bahwa PPIH 2026 membutuhkan petugas yang kompeten, disiplin, dan mampu bekerja dalam tekanan, mengingat tugas utama adalah memastikan kelancaran layanan jemaah selama berada di Tanah Suci. Selain itu, petugas haji juga dibekali pelatihan khusus sebelum diberangkatkan.

Salah satu hal yang paling banyak dicari adalah besaran gaji dan fasilitas bagi petugas haji. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kompensasi petugas haji mencakup:

Baca Juga:Hasil PSBS Biak vs Persijap Jepara pada pekan ke-14 BRI Super League 2025/2026: Kartu Merah Jadi Ancaman BesarResmi! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2025: Skuad Mewah Penuh Bintang

  1. Honorarium selama masa tugas
  2. Akomodasi dan konsumsi
  3. Fasilitas transportasi di Arab Saudi
  4. Uang saku tertentu sesuai ketentuan Kemenag

Meskipun angkanya bisa berbeda tiap formasi, laporan menunjukkan bahwa total penerimaan petugas dapat mencapai jumlah yang cukup kompetitif dibandingkan tugas operasional lainnya. Banyak yang menganggapnya sebagai “bonus” karena selain melayani jemaah, petugas juga berkesempatan menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Kemenag menetapkan sejumlah kriteria bagi pendaftar, di antaranya:

  1. Muslim, sehat jasmani dan rohani
  2. Tidak sedang dalam proses hukum
  3. Diutamakan memiliki pengalaman pelayanan publik
  4. Mampu berkomunikasi dengan baik, termasuk dasar bahasa Arab
  5. Siap bertugas penuh sepanjang musim haji
  6. Lolos seleksi administrasi, CAT, wawancara, dan tes kesehatan

Untuk pendaftar dari unsur Kemenag, TNI/Polri, Pemda, dan relawan profesional, aturan teknisnya sedikit berbeda, namun alur pendaftarannya tetap melalui sistem resmi Kemenag.

Masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Mengakses portal rekrutmen resmi Kemenag
  2. Membuat akun dan mengunggah berkas sesuai ketentuan
  3. Mengikuti seleksi administrasi
  4. Menjalani tes CAT
  5. Mengikuti wawancara dan tes lanjutan
  6. Menunggu pengumuman akhir

Kemenag mengingatkan agar pendaftar hanya mengikuti link resmi pemerintah, mengingat maraknya hoaks terkait rekrutmen petugas haji.

0 Komentar