Bongkar Praktik Penyalahgunaan 8.000 Liter Solar Subsidi – Video

Bongkar Praktik Penyalahgunaan 8.000 Liter Solar Subsidi
0 Komentar

Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Cirebon membongkar praktik penyalahgunaan solar subsidi lintas provinsi. Dua orang tersangka, berikut sebuah truk tangki, empat truk bak, hingga delapan ribu liter solar subsidi dan ratusan barkode dan plat nomor diamankan petugas dari gudang di Kawasan Brebes, Jawa Tengah. Tersangka membeli solar dengan memodifikasi tangki truk yang kemudian ditimbun dan dijual dengan harga solar industri ke sejumlah perusahaan perikanan.

J dan Y, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang petugas Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter, Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat sore. Penyalahgunaan solar subsidi ini diamankan petugas saat berupaya mengantarkan solar ke perusahaan perikanan di Jalur Pantura Gebang. Keduanya diamankan berikut dengan barang bukti truk tangki berisi delapan ribu liter solar.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti di antaranya empat truk bak, mesin pompa, hingga ratusan plat nomor palsu. Petugas juga menyita seratus tujuh puluh barkode solar subsidi yang biasa digunakan untuk membeli solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Puluhan jeriken yang biasa untuk menimbun solar juga turut diamankan petugas.

Baca Juga:Dewan Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah & Retribusi Daerah – VideoPemerintah Dan Kadin Harus Bersinergi – Video

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini memodifikasi tangki truk untuk membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di Pantura Brebes hingga Cirebon. Dengan barkode yang sudah dibuat, tersangka kemudian hilir mudik mengisi solar dan menimbunnya di gudang yang berada di Brebes, Jawa Tengah. Tersangka kemudian menjual solar subsidi tersebut dengan harga solar industri, dengan keuntungan empat ribu per liternya.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait potensi adanya jaringan dalam penyalahgunaan bahan bakar yang sudah berlangsung tiga bulan ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Lima Tiga dan Lima Lima tentang Migas dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

0 Komentar