Kejari Sudah Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tipikor PIP SMAN 7 Ke PN Tipikor Bandung – Video

Kejari Sudah Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tipikor PIP SMAN 7 Ke PN Tipikor Bandung
0 Komentar

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus Tindak Pidana Korupsi Program Indonesia Pintar (PIP). Dari 4 orang yang ditetapkan tersangka, 3 orang dari pihak sekolah menjadi tahanan kota dan tidak ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara).

Penanganan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi Program Indonesia Pintar di SMAN 7 Kota Cirebon sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bandung. Yakni pada tanggal 21 November 2025, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melakukan proses pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran PIP.

Ada 4 orang terdakwa berinisial IS (selaku Kepala Sekolah), TF (selaku Guru/Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), RS (selaku Staf Kesiswaan) menjadi tahanan kota dan tidak dilakukan penahanan di Rutan. Dan hanya RA (selaku wiraswasta) yang ditahan di Rutan.

Baca Juga:Dewan Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah & Retribusi Daerah – VideoPemerintah Dan Kadin Harus Bersinergi – Video

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, ada pemotongan dana oleh para tersangka. Sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp467 juta lebih.

Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan Plh (Pelaksana harian) Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan, para terdakwa melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dan proses sidang direncanakan dilakukan di awal Desember 2025.

0 Komentar