Team Khusus Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon, Ringkus Dua Perampok Sadis – Video

Team Khusus Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon, Ringkus Dua Perampok Sadis
0 Komentar

Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon meringkus dua perampok sadis kelompok Lampung pada Sabtu siang. Pelaku beraksi dengan menyasar perempuan atau emak-emak dan menawarkan tumpangan sebelum akhirnya dicekoki miras oplosan hingga tewas. Dari tangan tersangka, petugas menyita tas milik korban hingga mobil yang digunakan saat beraksi.

Penggerebekan terhadap pelaku perampokan sadis ini dilakukan Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon di tempat persembunyiannya di daerah Lampung. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus petugas di lokasi yang sama. Bahkan, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kedua tersangka, yakni A dan D-P, merupakan residivis kasus perampokan yang belum genap setahun keluar dari penjara. Keduanya menghabisi nyawa lansia asal Ciamis dengan cara mencekokinya dengan minuman keras yang dioplos pada Tujuh November lalu. Bahkan, saat korbannya kejang hingga tewas, pelaku melucuti harta benda korban berupa emas, uang, dan kemudian membuang jasadnya di semak-semak daerah Pantura Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Dewan Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah & Retribusi Daerah – VideoPemerintah Dan Kadin Harus Bersinergi – Video

Dalam menjalankan aksi sadisnya, pelaku mencari target secara acak dengan sasaran perempuan atau emak-emak. Dengan modus menawarkan tumpangan untuk mengantar korban ke tujuan, tersangka kemudian menjegal korban di dalam mobil dan memaksanya menenggak miras oplosan hingga tewas. Dari tangan tersangka, petugas menyita tas korban serta mobil yang digunakan untuk melancarkan kejahatannya.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi yang ditengarai lebih dari satu titik. Petugas juga masih memburu satu DPO (Daftar Pencarian Orang) lainnya yang sudah dikantongi identitasnya. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman lima belas tahun penjara.

0 Komentar