PARA Pedagang Bunga di kawasan Kalibaru, Kota Cirebon, menolak anggapan sebagai bangunan liar. Mereka menyampaikan bahwa keberadaan kios mereka merupakan hasil relokasi resmi Pemerintah sejak tahun 1991 dan telah melalui proses pembayaran yang dianggap sah. Pedagang berharap Pemerintah kembali mengajak dialog sebelum ada langkah pembongkaran atau penertiban.
Para Pedagang Bunga di kawasan Kalibaru menyampaikan keberatan disebut sebagai bangunan liar dalam proses penertiban yang akan dilakukan Pemerintah. Mereka menegaskan bahwa keberadaan kios di lokasi tersebut merupakan hasil relokasi resmi dari Sukalila Utara ke Kalibaru Utara yang sudah dilakukan sejak tahun 1991 oleh Pemerintah.
Setelah direlokasi, para pedagang membayar biaya sewa selama 5 tahun sebesar Rp6 juta per kios kepada Bank Pasar. Kemudian, setelah cicilan lunas sekitar tahun 1996, pengelolaan kemudian beralih ke PD Pembangunan dengan diberikan legalitas yang jelas.
Baca Juga:Ditjen Dukcapil Jemput Bola Dekatkan Layanan Adminduk – VideoMangrove Mission Di Hari Menanam Nasional – Video
Sejak itu, para pedagang mengaku rutin membayar sewa setiap lima tahun sekali. Besaran tarif terus menyesuaikan dengan luas area lapak, dengan jumlah biaya sewa tertinggi hingga mencapai Rp20 juta untuk satu periode 5 tahun hingga tahun 2022.
Pedagang juga menyampaikan, pada 2023 mereka berhenti membayar sewa karena menilai ada kenaikan sewa terlalu tinggi. Di saat yang sama, muncul informasi bahwa lahan di sepanjang aliran sungai merupakan aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Dengan adanya rencana normalisasi Sungai Sukalila, Abdul Haris, selaku Ketua Paguyuban, menegaskan, pihaknya siap mendukung program Pemerintah untuk normalisasi sungai. Namun, ia meminta dilibatkan dalam proses relokasi agar kepastian nasib tempat usaha yang sudah mereka jalani selama puluhan tahun bisa terus berjalan setelah sungai selesai dinormalisasi.