Puluhan Botol Miras Disita – Video

Puluhan Botol Miras Disita
0 Komentar

BERKAT laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal di Jalan Cideng Raya, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Berkat laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota anggota Unit 1 berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal di warung Miras milik Erwin yang berada di Jalan Cideng Raya, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Operasi yang digelar adanya informasi awal diterima petugas dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan Miras.

Baca Juga:Ditjen Dukcapil Jemput Bola Dekatkan Layanan Adminduk – VideoMangrove Mission Di Hari Menanam Nasional – Video

Kepolisian Polres Cirebon Kota yang menerima laporan warga langsung menindaklanjuti, melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya peredaran Miras tanpa izin.

Petugas Sat Res Narkoba langsung menggerebek dan menemukan Miras jenis Atlas sebanyak 5 botol, Miras jenis Arak Orang Tua sebanyak 4 botol, Miras jenis Bir Hitam sebanyak 4 botol, Miras jenis Arcadia sebanyak 8 botol, dan Miras jenis Kuda Laut 4 botol.

Jumlah keseluruhan Miras yang disita sebanyak dua puluh empat botol minuman keras dengan berbagai macam jenis dan merek.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan operasi yang berawal dari laporan warga ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran Miras serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Cirebon.

0 Komentar