Sekretariat Daerah bersama Pemerintah Kelurahan Kesenden Kota Cirebon melakukan evaluasi organisasi kewilayahan. Pasalnya, masih ada wilayah dalam satu RT dengan jumlah Kepala Keluarga sekitar 200, sehingga dianggap tidak ideal, sesuai Perwal 49 Tahun 2020, yang idealnya satu RT 50 KK.
Evaluasi kewilayahan dan organisasi penting dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan Pegawai Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kesenden Kota Cirebon. Tujuannya untuk penguatan kelembagaan Rukun Kampung dan Kelurahan (RKK) di Kelurahan Kesenden.
Baca Juga:Satpol PP Temukan Dugaan TPPO Saat Operasi Pekat – VideoSejumlah Program Digelar DKPPP Kota Cirebon Sepanjang 2025 – Video
Termasuk pemetaan, karena masih ada 1 RT yang terdiri dari 200 KK, sementara dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2020, idealnya satu RT memiliki minimal 50 Kepala Keluarga (KK).
Sehingga perlu upaya ke depan mengenai implementasi regulasi dan optimalisasi pelayanan kepada warga.
Ke depan, Pemerintah akan melakukan inventarisasi wilayah yang sudah padat penduduk, dan bisa diusulkan untuk pemekaran RT agar lebih maksimal dalam pelayanannya.