RADARCIREBON.TV – Berita mengejutkan tiba dari penyerang luar negeri andalan Malut United, Ciro Alves. Atlet asal Brasil ini secara resmi telah memulai langkah untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ciro mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara guna mengurus proses ini. Dalam kunjungan yang penting ini, ia didampingi oleh Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh.
Pihak Kemenkumham menyambut dengan baik keinginan Ciro untuk berganti kewarganegaraan. Proses administrasi siap menjalani percepatan selama semua syarat yang ada dalam undang-undang sudah dipenuhi.
Langkah besar ini diambil berdasarkan cinta Ciro yang begitu kuat terhadap Indonesia. Ia kini memandang Indonesia sebagai rumah yang sesungguhnya bagi dirinya dan keluarganya.
Baca Juga:BOCOR! Lando Norris Pakai Nomor #1 di F1 2026: Apa Kata Regulasi F1?Indonesia Percaya! Megawati Hangestri dan Robi Syianturi Dipilih Angkat Merah Putih di SEA Games 2025!
Ciro Alves menjelaskan alasan emosional yang mendasari pilihannya menjadi warga negara Indonesia. Ia merasakan hubungan yang mendalam setelah bertahun-tahun berkarir di Liga Indonesia mulai tahun 2019.
“Saya berkompetisi di sini dan sudah jatuh cinta dengan negara Indonesia,” kata mantan pemain Persib tersebut seperti yang dikutip dari Antara.
Keseriusan Ciro dalam proses perubahan kewarganegaraan ini sangat nyata. Ia menyatakan keinginannya untuk melepas paspor Brasil demi memperoleh identitas baru sebagai warga Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memenuhi aturan ketat Indonesia yang melarang penerapan kewarganegaraan ganda. Ciro siap untuk mematuhi semua regulasi yang ada di negara ini tanpa ragu.
Lampu Hijau Kemenkumham
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan siap untuk mendukung proses ini. Pihaknya tengah menunggu kelengkapan dokumen agar segera diproses melalui sistem AHU online.
“Kami mendukung langkah naturalisasi Ciro untuk menjadi WNI. Apabila dokumen permohonan telah lengkap dan memenuhi syarat, kami dapat memprosesnya segera melalui sistem AHU online,” kata Argap sebagaimana dirilis oleh Antara.
Analis Hukum Kemenkumham, M. Sidik, menjelaskan persyaratan penting yang sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006. Persyaratan tersebut mencakup usia, waktu tinggal, kesehatan, kemampuan berbahasa Indonesia, dan pengakuan terhadap Pancasila.
Baca Juga:Prediksi Pertandingan antara Monaco vs Galatasaray: Siapa yang Lebih Tajam di Laga Krusial Ini?Prediksi Atalanta vs Chelsea: The Blues Terancam Pulang Tanpa Poin?
“Selama semua syarat tersebut dipenuhi dan tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda, kami dapat melanjutkan proses permohonan,” imbuh Sidik.
