Pajak Motor Listrik Berapa? Cek Kisaran dan Cara Menghitungnya

Motor Listrik
Motor Listrik YADEA OVA (yadea.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Karena dianggap lebih hemat, bebas polusi, dan lebih hemat pajak, kendaraan listrik semakin populer di Indonesia. Pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, terutama dalam hal pajak.

Namun, masih banyak yang bertanya berapa pajak motor listrik? Apakah lebih murah dari motor bensin biasa? Nah, jika sedang mempertimbangkan membeli motor listrik, kamu perlu mengetahui besaran pajaknya hingga cara menghitungnya.

Berapa pajak motor listrik?

Di Indonesia, pajak untuk motor listrik sangat murah. Anda bahkan dapat dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jika Anda membeli motor listrik baru. Ini memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

Baca Juga:Duel Panas Pertandingan Inter vs Liverpool UCL 2025: Siaran Langsung SCTV Rabu Dini Hari Pukul 03.00 WIBLive Eksklusif di RCTI! Jadwal Pertandingan Persib Bandung vs Bangkok United di ACL 2, Tanding Jam Berapa?

Jika Anda saat ini membeli motor listrik, satu-satunya biaya pajak tahunan yang harus Anda bayar adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pajak tahunan untuk motor listrik hanya sekitar Rp35 ribu hingga Rp300 ribu, bervariasi dari Rp35 ribu hingga Rp143 ribu, tergantung pada jenis motor. Tidakkah itu jauh lebih murah daripada motor bensin yang dikenakan pajak tahunan lebih dari Rp1 juta?

Selain pajak tahunan, kamu juga perlu membayar biaya administrasi awal saat pertama kali mendaftarkan kendaraan. Biaya ini mencakup pembuatan STNK dan pelat nomor (TNKB) yang umumnya berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung daerah dan jenis kendaraan.

Cara menghitung pajak motor listrik

Kalau ingin tahu berapa estimasi pajak motor listrik berdasarkan harga beli, kamu bisa menghitungnya dengan rumus sederhana. Biasanya, PKB ditetapkan 2 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Namun, khusus untuk motor listrik, kamu hanya perlu membayar 10 persen dari tarif normal karena mendapat insentif khusus. Berikut rumusnya.

Pajak Tahunan = (NJKB x 2%) x 10% + SWDKLLJ

Sebagai contoh, kamu beli motor listrik dengan harga Rp30 juta. Perhitungannya seperti ini:

2% dari Rp30 juta = Rp600 ribu

10% dari Rp600 ribu = Rp60 ribu

Tambahkan SWDKLLJ, misalnya Rp143 ribu

Total pajak tahunan = Rp60 ribu + Rp143 ribu = Rp203 ribu

Angka ini bisa berbeda tergantung harga motor dan peraturan daerah, tapi rata-rata tetap lebih murah dibandingkan kendaraan bensin. Bahkan, kalau kamu membeli motor listrik baru sesuai dengan ketentuan insentif, PKB dan BBNKB bisa 0 persen sehingga kamu hanya membayar SWDKLLJ saja.

0 Komentar