Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan Dewan Pengupahan pastikan kenaikan UMK akan dilakukan akhir 2025.
Dinas Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Formulasi penghitungan Upah Minimum masih belum bisa dilakukan karena regulasi dan kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat belum terbit.
Batasan angka penghitungan UMK ditaksir berada di kisaran 0,1 hingga 0,7 atau 0,3 hingga 20,8. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akan dijadikan sebagai acuan dan dasar hukum penetapan UMK. Seluruh aspek masuk dalam formula kenaikan UMK, di antaranya indikator hidup layak dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga:Penemuan Mayat Di Sungai Kedung Pane – VideoLimbah Olahan Sampah TPS 3R Dukupuntang Belum Dimanfaatkan – Video
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menjelaskan, penetapan UMK juga harus dilihat dari sudut pandang keberlanjutan investasi agar Upah Minimum tidak hanya dinilai sebagai hak pekerja, namun sebagai faktor penentu bagi investor dalam menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.
Sementara, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon juga sudah bertemu dengan Aliansi Buruh yang berharap adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten. Bersama Dewan Pengupahan, Disnaker memastikan seluruh aspek dihitung dalam upaya penghitungan UMK 2025.
Meski masih belum bisa dipastikan, namun Disnaker Kabupaten Cirebon menargetkan kenaikan atau penetapan UMK akan dilakukan pada Desember 2025 ini.