Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Diringkus – Video

Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Diringkus
0 Komentar

Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus empat pelaku sindikat ganjal ATM lintas provinsi asal Lampung, Kamis siang. Pelaku beraksi dengan berbagi peran mulai dari mengganjal ATM, mengamati PIN, dan menukar ATM korban hingga mengalami kerugian puluhan juta. Dari tangan pelaku, petugas menyita belasan ATM, pakaian saat beraksi, hingga mobil yang dipakai untuk mencari target.

Beginilah aksi sindikat ganjal ATM lintas provinsi saat beraksi di sebuah gerai di kawasan SPBU Kesambi, Kota Cirebon. Dalam rekaman CCTV, empat pelaku yang merupakan kelompok Lampung dan Tangerang, tampak santai berada di dalam gerai sambil menunggu korbannya memasukkan ATM dan melakukan transaksi. Korban yang sempat kesulitan memasukkan ATM, dibantu oleh salah satu pelaku hingga akhirnya ATM pun sulit keluar dan ditukar dengan ATM yang sudah disiapkan.

Empat pelaku, yakni Dalimi, Arief, Aang, dan Ferdiansyah, berhasil dibekuk Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota di sejumlah tempat berbeda. Keempatnya diamankan berikut barang bukti berupa korek kayu, belasan jenis kartu ATM, dan sebuah mobil yang digunakan untuk beraksi. Petugas juga menyita pakaian yang dikenakan saat melancarkan aksinya di gerai ATM Kesambi, Kota Cirebon.

Baca Juga:Ratusan Massa ALAMKU Geruduk Balai TNGC, Protes Kerusakan Lereng Ciremai dan Krisis Air di Desa Penyangga

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka beraksi dengan mencari gerai yang terdapat lebih dari satu mesin ATM. Dengan membagi peran mulai dari pengganjal ATM, pengintai PIN, hingga penukar kartu ATM, kawanan ini beraksi tak kurang dari dua menit sebelum menguasai kartu ATM korbannya. Di Kota Cirebon sendiri, kawanan ini berhasil membobol uang senilai tujuh puluh satu juta milik korban yang merupakan pensiunan PNS.

Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya. Pelaku terancam Pasal 363 juncto 378 tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Penipuan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Petugas pun meminta kepada pengguna ATM agar lebih berhati-hati saat ATM tertelan atau menerima bantuan dari pihak yang tidak dikenal agar tidak menjadi korban sindikat pelaku kejahatan.

0 Komentar