Mensesneg Restui Pemanfaatan Kayu Gelondongan untuk Hunian Pascabanjir Sumatra

Sumatra
Mensesneg Restui Pemanfaatan Kayu Gelondongan untuk Hunian Pascabanjir Sumatra. Foto: Gemini AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan izin kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang dihasilkan setelah banjir di kawasan Sumatra. Kayu tersebut terutama diperuntukkan bagi rehabilitasi kawasan.

Prasetyo menjelaskan, keputusan ini diambil oleh Kementerian Kehutanan melalui surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah, beberapa hari sesudah terjadinya bencana di tiga provinsi di Sumatra.

“Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota mengenai pemanfaatan kayu-kayu yang dapat digunakan untuk rehabilitasi,” ungkap Prasetyo di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga:Alasan Giovanni van Bronckhorst Lebih Cocok Latih Timnas Indonesia Ketimbang John HerdmanJelang Laga Penentuan vs Thailand, Ini Hitung-hitungan Timnas Futsal Indonesia Raih Emas SEA Games 2025

Ia menambahkan, kayu tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk membangun hunian sementara atau hunian tetap.

“Ini juga mencakup pembuatan hunian sementara dan hunian tetap. Semua sudah diatur dalam regulasi dan informasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Namun, masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu gelondongan harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Jadi jika masyarakat ingin memanfaatkan kayu tersebut, tentunya perlu dikoordinasikan dengan pemerintah terkait di setiap tingkatnya,” tegasnya.

Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk kayu yang benar-benar berasal dari dampak bencana alam, bukan hasil penebangan ilegal. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum serta prinsip pelestarian lingkungan.

Selain itu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan pengawasan secara ketat terhadap distribusi dan penggunaan kayu tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pemanfaatannya tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat terdampak banjir yang membutuhkan bahan bangunan untuk pemulihan kehidupan pascabencana.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak banjir dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Pemerintah berharap kolaborasi antara pusat, daerah, dan masyarakat dapat mempercepat pemulihan infrastruktur serta membantu warga kembali menjalani aktivitas normal dengan aman dan layak.

0 Komentar