Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar rapat pembahasan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah BPR Kabupaten Cirebon menjadi PT BPR Kabupaten Cirebon (Perseroda). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Cirebon, Imron, sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan daya saing Badan Usaha Milik Daerah di sektor perbankan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa perubahan status badan hukum ini telah disepakati bersama dan juga telah memperoleh keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Menurutnya, transformasi Perumda BPR menjadi PT BPR Perseroda merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi sekaligus penguatan kelembagaan agar BPR Kabupaten Cirebon dapat lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap tantangan industri perbankan.
Imron berharap, dengan perubahan bentuk badan hukum ini, BPR Kabupaten Cirebon mampu meningkatkan kinerja, memperluas layanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah daerah optimistis langkah ini akan membawa kemajuan dan memperkuat peran BPR sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Cirebon.