RADARCIREBON.TV – Pemerintah Indonesia akan memulai uji coba sistem registrasi kartu SIM yang menggunakan pengecekan wajah pada tahun depan. Implementasi sukarela ini dimulai pada 1 Januari 2026, dan kemudian akan menjadi kewajiban bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.
Pada awal peluncuran, yang dimulai pada 1 Januari 2026, masyarakat masih dapat memilih untuk mendaftar menggunakan metode lama (NIK/KK melalui 4444) atau melalui biometrik wajah. Namun, sejak 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM untuk pelanggan baru harus menggunakan metode biometrik atau pengecekan wajah, bukan hanya NIK/KK.
Cara PendaftaranPendaftaran biometrik dilakukan dengan cara mengunggah atau merekam wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan dari Dukcapil (NIK dan KK) yang berfungsi sebagai sumber verifikasi.
Baca Juga:Alasan Giovanni van Bronckhorst Lebih Cocok Latih Timnas Indonesia Ketimbang John HerdmanJelang Laga Penentuan vs Thailand, Ini Hitung-hitungan Timnas Futsal Indonesia Raih Emas SEA Games 2025
Proses ini dapat dilakukan secara online melalui situs atau saluran digital operator, atau secara langsung di gerai fisik yang disediakan khusus bagi masyarakat di daerah pedesaan atau pengguna ponsel biasa.
Dari tanggal 1 Januari hingga 1 Juni 2026, sistem pendaftaran menggunakan NIK/KK dan biometrik akan berjalan bersamaan. Pelanggan lama masih dapat menggunakan nomor mereka tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang.
Alasan Pendaftaran BiometrikKominfo bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa inisiatif pendaftaran biometrik ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan siber yang berkaitan dengan nomor ponsel, seperti panggilan penipuan, spoofing, smishing, dan rekayasa sosial.
Dengan mengaitkan nomor telepon dengan identitas biometrik, pemerintah berharap akan lebih mudah untuk melacak pelaku penipuan dan mengurangi penyalahgunaan pendaftaran menggunakan NIK/KK orang lain.
Selain aspek keamanan, pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama dalam penerapan sistem ini. Seluruh data biometrik yang dikumpulkan akan dikelola sesuai dengan regulasi perlindungan data yang berlaku dan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas. Pemerintah dan operator seluler berkomitmen menerapkan standar keamanan tinggi guna mencegah kebocoran data serta memastikan hak privasi masyarakat tetap terjaga selama proses registrasi kartu SIM berbasis biometrik berlangsung.
