UMK Majalengka 2026 Capai Rp.2,59 Juta – Video

UMK Majalengka 2026 Capai Rp.2,59 Juta
0 Komentar

Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 190.000, dari sebelumnya 2.400.900 menjadi 2.590.900 rupiah.

Buruh dan pengusaha di Majalengka sepakat mengenai rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan bersama.

Utusan Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, Eka Suryaman, yang juga Ketua PUK LYG F SP TSK Rekonsiliasi KSPSI menyebut, UMK tersebut disepakati naik 190.000 rupiah atau 7,9 % dari 2.400.900 menjadi 2.590.900 rupiah. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan data BPS dengan inflasi 2,19 %, pertumbuhan ekonomi 6,38 %, serta indeks alpha tertinggi sebesar 0,9.

Baca Juga:Dispora Kota Cirebon Dukung Tren E-Sport – VideoBeasiswa Pendidikan UI BBC Untuk Para Penghafal Al-Quran – Video

Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil kompromi dari berbagai usulan, termasuk Apindo yang sempat mengusulkan indeks alfa 0,5 sebelum akhirnya sepakat di angka 0,9. Selain itu, buruh sebelumnya menginginkan kenaikan lebih tinggi agar mendekati kebutuhan hidup layak di angka 2.769.000 rupiah.

Sementara, seluruh unsur Dewan Pengupahan baik pemerintah daerah, serikat pekerja, maupun pengusaha telah menandatangani berita acara rekomendasi UMK tersebut. Penetapan resmi selanjutnya tinggal menunggu penandatanganan Bupati Majalengka sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Barat.

0 Komentar