RADARCIREBON – Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025), menjadi saksi keputusan penting yang menyentuh jutaan denyut kehidupan pekerja di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh 27 daerah, tanpa satu pun usulan yang diubah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan, keputusan ini lahir dari proses panjang yang berangkat dari bawah, dari kabupaten dan kota yang memahami betul denyut ekonomi wilayahnya masing-masing. Pemprov Jabar memilih untuk menghormati rekomendasi para bupati dan wali kota, termasuk untuk upah minimum sektoral.
“Seluruh usulan kami terima. Ini adalah keputusan kolektif daerah, bukan semata-mata keputusan provinsi,” ujar KDM.
Baca Juga:Aliansi Buruh Jabar Kawal Penetapan UMK Kab. Cirebon – VideoUMK Kota Cirebon 2026 Naik 6,7 Persen Jadi Rp.2.878.646 – Video
Nada yang sama disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Ia memastikan tidak ada satu angka pun yang direvisi. Semua ditetapkan sebagaimana rekomendasi kepala daerah, termasuk Kota Depok yang sempat mengajukan lebih dari satu opsi.
Di balik angka-angka UMK itu, tersimpan cerita tentang kerja keras, negosiasi, dan harapan. Harapan agar upah yang ditetapkan mampu menjadi bantalan hidup di tengah tekanan ekonomi, sekaligus menjaga iklim usaha tetap bernapas.
Berikut daftar UMK 2026 Jawa Barat yang resmi ditetapkan:
Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Kota Bandung: Rp4.737.678
Kota Cimahi: Rp4.090.568
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
Kabupaten Subang: Rp3.737.482
Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
Kota Sukabumi: Rp3.192.807
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
Kota Banjar: Rp2.361.777,09
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kenaikan UMK 2026 bukan sekadar soal nominal. Ia adalah simbol ikhtiar: menjaga martabat kerja, menyalakan optimisme, dan merawat keseimbangan antara kesejahteraan buruh serta keberlangsungan dunia usaha. Di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya reda, Jawa Barat memilih melangkah dengan keyakinan—bahwa kerja keras layak dihargai, dan harapan harus tetap diberi ruang untuk tumbuh.
