RADARCIREBON.TV- Soal upah minimum, tiap tahun memang selalu jadi topik hangat di kalangan pekerja. Salah satu pertanyaan yang sering muncul: kenapa UMP dan UMK bisa beda jauh, padahal masih sama-sama di satu provinsi?
Ternyata, perbedaan itu bukan asal-asalan. Pemerintah sudah mengaturnya lewat aturan resmi, tepatnya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diperbarui lewat PP Nomor 51 Tahun 2023.
Di aturan itu dijelaskan kalau upah minimum memang terbagi jadi dua, yaitu UMP dan UMK, dan keduanya ditetapkan oleh gubernur.
Baca Juga:Sea Games 2025 Usai, Proliga 2026 Mulai Januari, Megawati Hangestri Cs Siap Ramaikan Persaingan Voli NasionalCara Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab: Hukum, Tata Cara, dan Bacaan Niatnya
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi. Sementara UMK berlaku khusus di kabupaten atau kota tertentu, dan nilainya boleh lebih tinggi dari UMP.
Contohnya bisa dilihat dari penetapan upah minimum Jawa Barat tahun 2026. UMP Jawa Barat ditetapkan naik jadi sekitar Rp 2,3 juta per bulan. Tapi di Kota Bekasi, yang masih satu provinsi, UMK-nya tembus sekitar Rp 5,99 juta per bulan, nyaris Rp 6 juta.
Nah, dengan aturan ini, perusahaan yang beroperasi di Kota Bekasi wajib mengikuti UMK, bukan UMP. UMP sendiri cuma jadi batas paling bawah buat daerah yang memang tidak menetapkan UMK.
Pemerintah menjelaskan, beda UMP dan UMK dipengaruhi beberapa hal. Mulai dari tingkat kebutuhan hidup, kondisi dan struktur ekonomi daerah, sampai kemampuan dunia usaha di wilayah tersebut.
Daerah dengan biaya hidup tinggi dan aktivitas industri yang padat, seperti kota-kota penyangga kawasan industri, wajar kalau UMK-nya jauh lebih tinggi dibanding rata-rata provinsi.
Kalau soal proses penetapannya, UMP ditentukan gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tingkat provinsi. Sementara UMK diusulkan oleh bupati atau wali kota lewat Dewan Pengupahan daerah, lalu disahkan gubernur.
Untuk tahun 2026, penyesuaian upah minimum tetap memakai formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah bilang, kebijakan ini dibuat supaya daya beli pekerja tetap terjaga, tapi di sisi lain usaha juga tetap bisa jalan.
Baca Juga:Masuk Bulan Rajab, Yuk Amalkan Kumpulan Doa Ini Agar Berkah Sampai Ramadhan!Mengenal Keutamaan Bulan Rajab: Simak 4 Hal Spesial di Bulan Rajab yang Bikin Kamu Pengen Gaspol Ibadah
Jadi, meski masih satu provinsi, beda UMP dan UMK itu wajar. Soalnya, kondisi ekonomi tiap daerah memang tidak sama.
