RADARCIREBON.TV – Setelah melalui proses evaluasi dan penentuan resmi yang teratur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung untuk tahun 2026. Angka yang akhirnya ditetapkan adalah sebesar Rp4.737.678, yang secara rinci tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Berbeda dengan sudut pandang yang hanya menyoroti angka sebagai hasil akhir, peraturan ini membawa makna penting sebagai jaminan substansial bagi tenaga kerja baru yang sedang memulai karirnya. UMK yang ditetapkan ini bukan hanya angka semata, melainkan menjadi batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan oleh setiap pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, para pemula di dunia kerja di Kota Bandung kini memiliki landasan hukum yang jelas yang menjamin penghasilan dasar yang layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan ini berlaku secara luas untuk semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bandung, terutama bagi sektor usaha yang belum memiliki peraturan upah minimum yang spesifik per sektor. Dalam keputusan tersebut ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas ketentuan UMK tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Aturan ini menjadi perlindungan double: tidak hanya melindungi pekerja yang mendapatkan upah rendah, tetapi juga mencegah kerugian bagi mereka yang sudah mendapatkan upah di atas standar.
Baca Juga:Dari Medali Emas ke Hati Korban: Justin Barki, Petenis yang Membuat Mimpi Orang Lain Menjadi NyataDari Lintasan Marathon ke Tanah Aceh: Sepatu Emas Robi Syianturi Berubah Jadi Masjid Bagi Korban Bencana
Pelaksanaan UMK baru ini akan mulai berlaku dan wajib diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2026. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar dan tanpa pelanggaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bekerja sama erat dengan Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua pelaku usaha. Tindakan pembinaan akan meliputi penyebaran informasi dan penjangkauan kepada pengusaha, sedangkan pengawasan akan dilakukan melalui pengecekan secara berkala untuk memastikan kepatuhan.
Penetapan UMK tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik keseimbangan yang strategis bagi kedua pihak. Di satu sisi, ia memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap penghasilan pekerja, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja dan seringkali lebih rentan terhadap ketidakadilan pengupahan. Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan menjaga keberlangsungan dunia usaha di Kota Bandung, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah tetap berjalan dengan lancar sambil secara bertahap meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi kota. Dengan demikian, UMK bukan hanya aturan perundangan, melainkan jembatan yang menghubungkan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan bisnis.
