RADARCIREBON.TV – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2026 telah resmi mengalami kenaikan sebesar Rp199.414,41. Kenaikan ini tercantum dalam surat rekomendasi Bupati Cirebon yang menjadi dasar penetapan UMK tahun depan, dan sudah siap diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk penentuan resmi.
Berbeda dengan sudut pandang yang hanya menampilkan angka akhir, artikel ini fokus pada mekanisme perhitungan yang digunakan – khususnya penggunaan variabel alpha maksimal yang menjadi kunci tercapainya kenaikan tersebut. Penyesuaian UMK ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi lokal dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang baru berlaku. Dalam regulasi tersebut, nilai alpha dibatasi pada rentang 0,5% hingga 0,9%, dan Pemkab Cirebon memutuskan untuk menggunakan alpha sebesar 0,9% – nilai tertinggi yang diizinkan oleh aturan pusat.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, skema perhitungan kenaikan UMK menggunakan formula yang lebih terstruktur dibandingkan sebelumnya:Nilai Penyesuaian UMK 2026 = (Inflasi + {Pertumbuhan Ekonomi x Alpha}) x UMK berjalan
Baca Juga:Rapat Pleno Depeko Gagal Capai Kesepakatan – Tiga Usulan UMK Depok 2026 BertabrakanCimahi Ajukan UMK 2026 Naik 5,87 Persen – Berdasarkan Aturan Baru PP 49 Tahun 2025
Berdasarkan data yang digunakan dalam perhitungan, inflasi di wilayah Kabupaten Cirebon tercatat sebesar 2,19% yang relatif stabil, sedangkan pertumbuhan ekonomi (PE) mencapai 5,83% yang menunjukkan pertumbuhan positif di daerah tersebut. Dengan menerapkan alpha 0,9%, maka perhitungannya secara rinci adalah sebagai berikut:(2,19% + {5,83% x 0,9}) x Rp2.681.382,45 = Rp199.414,41
Dengan demikian, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.880.797,86 – naik dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.681.382,45. Tingkat kenaikan ini mencapai 7,44%, yang diharapkan dapat menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup sehari-hari bagi pekerja di Cirebon.
Surat rekomendasi tersebut juga menjelaskan bahwa UMK ini menjadi acuan utama dalam pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), sesuai ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Berbeda dengan UMK yang berlaku secara umum, Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan UMSK dengan turut mempertimbangkan skala usaha perusahaan, merujuk pada data Direktori Industri Manufaktur BPS Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kejelasan dalam penerapan.
Selain UMK, Pemkab Cirebon juga menetapkan UMSK 2026 dengan formula serupa yang menggunakan alpha yang sama, yaitu:UMSK 2026 = (Inflasi + {PE x Alpha}) x UMSK 2025
