RADARCIREBON.TV – Dewan Pengupahan Kabupaten Subang telah resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang Tahun 2026 sebesar Rp3.737.482. Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertemuan Anggota Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (19/12/25).
Berbeda dengan sudut pandang yang hanya menampilkan angka akhir, artikel ini fokus pada proses konsensus yang langkah demi langkah – terutama bagaimana seluruh unsur dewan sepakat menggunakan nilai alpha maksimal melalui voting, yang menjadi landasan penetapan UMK. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Subang, Jalan Mayjend Sutoyo S. No. 48 Subang, mulai pukul 20.00 WIB – waktu yang menunjukkan keseriusan pihak-pihak untuk menyelesaikan pembahasan secepatnya.
Rapat dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Subang dengan komposisi yang seimbang: 1 orang akademisi, 6 orang pengusaha dari Apindo dan Kadin, 5 orang perwakilan serikat pekerja, serta 9 orang dari unsur pemerintah. Yang paling menonjol adalah, meskipun memiliki kepentingan yang berbeda, semua unsur ini sepakat menggunakan nilai alpha sebesar 0,9 – hasil dari voting yang dilakukan di dalam rapat. Nilai alpha ini dianggap optimal karena berada di batas tertinggi yang diizinkan oleh regulasi terbaru, yang memungkinkan kenaikan upah yang cukup tanpa memberatkan dunia usaha.
Baca Juga:Rapat Pleno Depeko Gagal Capai Kesepakatan – Tiga Usulan UMK Depok 2026 BertabrakanCimahi Ajukan UMK 2026 Naik 5,87 Persen – Berdasarkan Aturan Baru PP 49 Tahun 2025
Dengan penggunaan nilai alpha 0,9 tersebut, UMK Subang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.737.482 (Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah). Proses penandatanganan berita acara juga menunjukkan keabsahan hasil rapat: dokumen ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan, dengan daftar hadir rapat dilampirkan sebagai bagian dari dokumen resmi. Hal ini membuktikan bahwa kesepakatan tersebut diambil secara transparan dan dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.
Kini, kesepakatan ini selanjutnya akan menjadi dasar rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk penetapan final UMK Subang Tahun 2026. Konsensus yang tercapai melalui voting dan penggunaan alpha maksimal menjadi bukti bahwa dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di Subang dapat menghasilkan keputusan yang seimbang – yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memelihara kondusifitas usaha di daerah.
