Apakah BSU 2026 Akan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Pencairan BSU

bsu bpjs ketenagakerjaan
cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Foto: Jawa Pos / tangkapan layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai pemerintah untuk pekerja/buruh berpendapatan rendah yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi pemerintah guna memperoleh informasi yang akurat terkait BSU 2026. Sembari menunggu informasi terbaru, artikel ini akan membahas mengenai syarat, jadwal pencairan, cara pendaftaran, hingga mekanisme pengecekan penerima bantuan.

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Memiliki gaji/upah bulanan maksimum Rp 3.500.000.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
  • Nama dan data personel tercatat dengan benar sesuai data BPJS (NIK, nama, rekening bank, dsb).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jadwal Pencairan BSU

Pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi jadwal pencairan BSU di 2026. Pekerja harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait jadwal pencairan BSU.

Baca Juga:Jangan Lewatkan Pertarungan Antara Cagliari vs Milan Menjadi Pembuka Tahun 2026Duel Sengit Liverpool Gagal Memetik Kemenangan Lawan Leeds United Berakhir Tanpa Gol Skor 0-0

Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, ataupun situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status BSU

Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Buka bsu.kemnaker.go.id di browser.
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.
  • Isi kode keamanan (captcha).
  • Klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan hasil: apakah Anda terdaftar sebagai penerima, sudah ditetapkan, atau tidak terdaftar.

Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data yang diminta, biasanya NIK, nama lengkap, tanggal lahir, atau data verifikasi lain.
  • Tekan tombol “Cek Status / Verifikasi”. Sistem akan mengecek data Anda terhadap database BPJS.

Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO.
  • Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Cek pada menu yang relevan (misalnya ‘Cek Status BSU’ atau ‘Kartu Digital’ untuk memastikan status kepesertaan aktif).
0 Komentar