RADARCIREBON.TV- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, sebuah program bantuan sosial yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi pekerja yang memiliki gaji di bawah batas tertentu dan merasakan tekanan kenaikan harga kebutuhan pokok.
BSU menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperkuat daya beli pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi di Tanah Air pada tengah tekanan ekonomi global sekaligus memperketat penerimaan melalui verifikasi data.
Apa Itu BSU dan Mengapa Program Ini Penting?
BSU merupakan program subsidi upah/gaji dari pemerintah yang memberikan uang tunai kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu. Tujuan utamanya adalah membantu pekerja dengan upah rendah menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok serta menjaga daya beli masyarakat yang berada pada lapisan ekonomi menengah ke bawah. Dana ini diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan sehari-hari tetapi juga memberi ruang ekonomi lebih luas kepada penerima untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga:Pilihan Motor Harga Bersahabat di Bawah 25 Juta: Desain Keren, Irit, dan Cocok untuk Anak MudaBukan Sekadar Aman, Ini Deretan Alasan Kenapa Pinjam Uang di Bank Jauh Lebih Menguntungkan daripada Pinjol
Program ini telah dirancang sedemikian rupa agar bantuan yang diterima tepat sasaran, melalui pendekatan data terpadu pemerintah dan validasi melalui BPJS Ketenagakerjaan serta sistem adminstrasi Kemnaker.
Besar Bantuan BSU 2025
Untuk tahun anggaran 2025, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai total Rp600.000 per penerima. Dana ini merupakan akumulasi dari subsidi sebesar Rp300.000 per bulan (untuk dua bulan) yang dibayarkan sekaligus setelah proses validasi data selesai.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Progam BSU memiliki sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi agar seorang pekerja berhak menerima bantuan ini. Kriteria ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.
Berikut adalah persyaratan utama penerima BSU.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga batas waktu yang ditentukan (sampai April 2025).
3. Memiliki penghasilan/gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Penerima BSU tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja pada tahun anggaran yang sama.
