Dinas Perhubungan Kota Cirebon mencatat saat ini terdapat 438 juru parkir resmi untuk mengelola parkir yang tersebar di berbagai ruas jalan. Sebanyak 314 titik parkir resmi yang tersedia, Dishub juga berencana menambah dan mengoptimalkan titik parkir baru guna meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mencatat saat ini jumlah juru parkir resmi di Kota Cirebon mencapai 438 orang. Juru parkir ditempatkan di 314 titik lokasi parkir yang tersebar di beberapa wilayah di 12 ruas jalan zona dan 52 ruas jalan non-zona.
Dishub Kota Cirebon menyebut penataan parkir terus dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat. Dishub juga berencana akan menambah juru parkir dan titik lokasi parkir baru yang akan dilakukan pada tahun 2026, terutama di ruas jalan yang dinilai belum optimal.
Baca Juga:Pengelola Sawit Diultimatum untuk Tunjukan Izin Pengelolaan Lahan – VideoPedagang Mengais Sisa Barang Pasca Kebakaran – Video
Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terbesar dari sektor parkir saat ini berasal dari kawasan Jalan Pasuketan dengan 32 jukir dan target setoran harian sebesar Rp135.000. Untuk mekanisme pembayaran, setoran parkir dikumpulkan setiap hari oleh koordinator lapangan dari Dinas Perhubungan yang mulai melakukan penagihan sejak siang hari.
Dengan optimalisasi titik parkir dan rencana penambahan lokasi beserta juru parkir baru, Dishub berharap pendapatan asli daerah dari sektor parkir dapat terus meningkat untuk tahun 2026 mendatang.