Gubernur Jawa Barat terbitkan surat edaran larangan penanaman pohon kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Penanaman kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon mendapatkan atensi dari Gubernur Jawa Barat dengan terbitnya larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam edaran Gubernur Jabar, terdapat empat poin yang di antaranya adalah melarang penanaman baru kelapa sawit di lahan masyarakat, badan usaha, maupun lahan milik pihak lain.
Ekspansi kelapa sawit di Desa Cigobang yang bertambah hingga 6 koma 5 hektar menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pemerintah desa terhadap ancaman bencana kekeringan hingga longsor. Larangan penanaman kelapa sawit bertujuan untuk keberlangsungan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Pengelola Sawit Diultimatum untuk Tunjukan Izin Pengelolaan Lahan – VideoPedagang Mengais Sisa Barang Pasca Kebakaran – Video
Kuwu Cigobang Abdul Zei menyambut bahagia surat larangan penanaman kelapa sawit baru yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, yang secara otomatis perkebunan kelapa sawit di Bukit Cigobang bisa dinyatakan ilegal. Terlebih sebelumnya Pemerintah Desa Cigobang tidak bisa menolak karena tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Sementara, pergantian komoditas tanaman menjadi salah satu opsi untuk mengganti tanaman kelapa sawit di Bukit Cigobang. Salah satu komoditas yang memungkinkan dan berpotensi ditanam yakni kopi, karena dianggap menjadi tanaman yang cocok dan ekonomis bagi masyarakat.