RADARCIREBON.TV- BPJS Kesehatan memang dibuat buat menjamin layanan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Lewat program ini, kita bisa berobat tanpa harus mikir biaya mahal, asalkan sesuai aturan yang berlaku.
Tapi perlu diingat, nggak semua penyakit dan layanan medis ditanggung BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis penyakit dan tindakan medis yang memang tidak masuk jaminan, sesuai aturan resmi pemerintah.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di aturan tersebut dijelaskan ada 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak bisa dibiayai BPJS.
Baca Juga:Jadwal Lengkap Pemain Abroad Timnas Indonesia: Tampil di Eropa hingga Asia TenggaraReuni di Olimpico? AS Roma Siapkan Skenario Pulangkan Mohamed Salah
Biar nggak salah paham saat berobat, berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
- Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi atau pasang behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba.
- Program kehamilan atau pengobatan mandul (infertilitas).
- Cedera akibat kejadian yang sulit dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti secara medis.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, misalnya rujukan atas permintaan sendiri.
- Berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
- Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja, karena sudah ditanggung program lain atau perusahaan.
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin asuransi wajib.
- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Layanan yang sudah ditanggung program jaminan lain.
- Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan.
Jadi, sebelum berobat pakai BPJS, sebaiknya cek dulu jenis penyakit dan layanannya, biar nggak kaget pas tahu ternyata nggak ditanggung. Dengan paham aturan dari awal, urusan kesehatan jadi lebih tenang dan nggak bikin bingung
