Warga Tuntut Kades Cihideung Hilir Mundur – Video

Warga Tuntut Kades Cihideung Hilir Mundur
0 Komentar

Aksi penyampaian aspirasi warga Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik. Warga menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari permintaan kepala desa mundur, hingga dorongan proses hukum terkait tata kelola pemerintahan desa.

Warga Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menggelar aksi unjuk rasa di balai desa dengan menyampaikan sejumlah tuntutan, buntut ketidakpuasan atas kinerja pemerintah desa, Senin, 5 Januari 2026.

Dalam aksinya, warga menyampaikan berbagai aspirasi, termasuk tuntutan agar kepala desa mundur dari jabatan, serta menuntut agar dugaan persoalan keuangan desa diproses sesuai ketentuan hukum. Dalam aksi ini, warga melakukan orasi dan bakar ban sebagai simbol ketidakpuasan.

Baca Juga:Kebun Sawit di Desa Cigobang akan Dieksekusi – VideoInsiden Tayangan Tidak Pantas di SD Luwung Kencana – Video

Usai menyaksikan langsung jalannya aksi massa, Plt. Camat Cidahu, Deni Hamdani, menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, selama dilakukan sesuai prosedur dan koridor hukum. Meski demikian, menurut Deni, tidak seluruh materi tuntutan dapat langsung dinilai benar.

Sebagian persoalan telah diklarifikasi oleh kepala desa dalam forum yang telah digelar sebelumnya, meski tidak semua jawaban dinilai memuaskan oleh warga. Kecamatan telah melakukan pembinaan terhadap permasalahan di Desa Cihideung Hilir, bahkan dilakukan sejak Oktober 2025.

Terkait tuntutan pengunduran diri kepala desa, Deni menyebut proses tersebut memiliki tahapan administratif. Pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan DPMD dan pemerintah daerah, serta menunggu kajian dari BPD.

Sementara itu, jika ada tuntutan penyegelan balai desa, maka usulan ini tidak bisa dibenarkan. Camat menegaskan balai desa merupakan fasilitas publik, sehingga tidak boleh disegel, dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan.

Adapun tuntutan proses hukum, kecamatan merekomendasikan prosedur formal, diawali investigasi dan audit oleh pihak berwenang.

Sejak Oktober 2025, pemerintah kecamatan telah melakukan pembinaan, fasilitasi, mediasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan ADD dan Dana Desa.

Sebagai langkah lanjutan dari aksi hari ini, Pemerintah Kecamatan Cidahu telah mengajukan permohonan audit ke Inspektorat, serta berkoordinasi dengan Bupati Kuningan. Seluruh proses dan dokumen disebut telah disiapkan sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan.

0 Komentar