Seorang pengemudi taksi online di Kota Cirebon dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus dugaan pencabulan ini menimpa seorang remaja perempuan berinisial A, berusia 17 tahun, asal Kabupaten Kuningan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, di dalam mobil pelaku saat korban menggunakan jasa transportasi online menuju lokasi latihan sepak bola di wilayah Argasunya, Kota Cirebon.
Kejadian ini baru diketahui pihak keluarga beberapa jam setelah korban pulang dari latihan. Berdasarkan keterangan keluarga, selama perjalanan pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban, termasuk menghentikan kendaraan di beberapa lokasi, memutar arah perjalanan, hingga mengajak korban ke rumah pelaku dengan alasan yang tidak jelas.
Baca Juga:Jalan Ciremai Raya Banjir – VideoKawasan Penggung Banjir – Video
Korban yang merasa takut kemudian meminta agar segera diantar pulang. Namun, di tengah perjalanan, pelaku kembali menghentikan kendaraan dan meminta nomor kontak pribadi korban.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengamankan terduga pelaku dan mengusut tuntas kasus ini, serta mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
Saat ini, kasus dugaan pencabulan tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.