Breakingnews!! KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Gus Yaqut
KPK tetapkan Gus Yaqut tersangka Foto : Ig Gus Yaqut
0 Komentar

RADARCIREBON.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi KPK pada Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diduga berperan sebagai staf khusus Menteri Agama.

“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:Skandal Kasus Kuota Haji 2024: KPK Cekal Eks Menag Gus Yaqut, Eks Stafsus IAA, dan Pengusaha Travel FHMPrabowo Perintahkan Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag, Tegaskan Komitmen Terhadap Dunia Pesantren

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 setelah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. KPK menduga terdapat upaya dari asosiasi biro perjalanan haji untuk memperbesar porsi kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen.

Dalam konstruksi perkara yang sedang disidik, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut saat menjabat Menteri Agama.

KPK juga mendalami dugaan adanya setoran dari biro perjalanan haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama. Nilai setoran tersebut diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, dengan aliran dana yang diduga mengalir hingga ke pejabat puncak.

Akibat praktik tersebut, KPK memperkirakan adanya dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara secara final.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji memang berjalan hati-hati. KPK, kata Fitroh, menargetkan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, hingga pemilik biro perjalanan haji dan umrah.

0 Komentar