KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pihak lain sejak Agustus 2025. Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, serta menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.
Baca Juga:Skandal Kasus Kuota Haji 2024: KPK Cekal Eks Menag Gus Yaqut, Eks Stafsus IAA, dan Pengusaha Travel FHMPrabowo Perintahkan Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag, Tegaskan Komitmen Terhadap Dunia Pesantren
KPK menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penentuan kuota haji tersebut.
