Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Cirebon mencatat sejumlah hambatan dalam proses perizinan investasi, khususnya yang melibatkan Penanaman Modal Asing atau PMA yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.
DPMPTSP Kabupaten Cirebon mengungkapkan, salah satu kendala utama perizinan selama setahun terakhir adalah stagnannya dokumen lingkungan milik sejumlah investor asing.
Pejabat Fungsional Muda Penata Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dadang Sulaeman, menyebutkan terdapat sekitar tujuh perusahaan PMA yang proses izin lingkungannya belum terbit karena masih menunggu keputusan dari kementerian terkait.
Baca Juga:PT. KCSM Buka Lahan Sawit Di 3 Daerah Selain Cirebon – VideoTPS 3R Desa Sindangjawa Terkendala Suplai Sampah Berlebih – Video
Dadang menjelaskan, dalam sistem perizinan terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat. Untuk Penanaman Modal Asing, kewenangan sepenuhnya berada di tingkat pusat.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki akses untuk melakukan pengecekan atau mempercepat proses yang sedang berjalan di kementerian. Koordinasi terkait izin lingkungan, menurut Dadang, lebih banyak dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak investor maupun Kementerian Lingkungan Hidup.
Dadang menegaskan, saat ini sebagian besar proses perizinan sudah berbasis aplikasi. Perizinan berusaha melalui OSS, kesesuaian ruang melalui PKKPR atau KKPR, serta Persetujuan Bangunan Gedung melalui aplikasi SIMBG.
Seluruh alur, SOP, dan jangka waktu penerbitan izin telah diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, terkait pengawasan di lapangan, DPMPTSP menegaskan bukan menjadi kewenangan utama mereka. Pengawasan fisik bangunan dan kesesuaian dengan izin yang terbit dilakukan oleh dinas-dinas teknis terkait.