RADARCIREBON.TV – Dalam seminggu terakhir, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menunjukkan peningkatan yang mengejutkan. Secara keseluruhan, harga emas Antam melonjak tajam sebesar Rp 114. 000 menjadi Rp 2. 602. 000 per gram untuk periode 5-10 Januari 2026.
Menurut informasi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) di awal minggu, tepatnya pada hari Senin (5/1/2026), meningkat tajam sebesar Rp 27. 000 menjadi Rp 2. 515. 000 per gram. Sementara pada Selasa (6/1), harga emas Antam kembali mengalami lonjakan signifikan dengan kenaikan sebesar Rp 34. 000 menjadi Rp 2. 549. 000 per gram.
Selanjutnya, pada Rabu (7/1), harga emas Antam (ANTM) kembali melonjak hingga Rp 35. 000 ke angka Rp 2. 584. 000 per gram.
Baca Juga:Link Streaming Gratis! Fiorentina vs Milan: Jadwal Kick Off, Head to Head dan Statistik di La LigaLaga Panas Persib vs Persija: Marc Klok Janji Persembahan Spesial untuk Bobotoh Tercinta!
Namun, pada Kamis (8/1), harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 14. 000 menjadi Rp 2. 570. 000 per gram.
Kemudian, pada hari Jumat (9/1), harga emas Antam kembali merangkak naik sebesar Rp 7. 000 menjadi Rp 2. 577. 000 per gram.
Terakhir, pada hari Sabtu (10/1), harga emas Antam (ANTM) tercepat meningkat sebesar Rp 25. 000 menjadi Rp 2. 602. 000 per gram, hampir mencapai rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sebelumnya tercatat pada level Rp 2. 605. 000 per gram pada tanggal 27 Desember 2025.
Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam pada hari Sabtu juga meningkat sebesar Rp 23. 000 menjadi Rp 2. 455. 000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK. 10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada Antam (ANTM) di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok
Baca Juga:Piala Super Spanyol Alami Evolusi Besar: Eva Duarte, Ubah Format, El Clasico MendominasiDuo Leeming Resmi Jadi Pro: Kontrak Profesional Pertama Bersama Persija Jakarta
Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Besaran PPh 22 dari transaksi buyback akan dipotong langsung dari nilai total buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan, belum termasuk pajak yang tertera di situs Logam Mulia Antam (ANTM) pada Sabtu (10/1/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.351.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.602.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.144.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.691.000
Pajak yang dikenakan pada harga pembelian emas sesuai dengan PMK No 34/PMK. 10/2017 adalah PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22.
