Kemenham Buka 500 Formasi PPPK 2026 Cek Syarat dan Cara Daftarnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Fomasi pppk menham
Cek formasi pppk menham disini. (Dok. @kementrian_ham)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Tahun baru, semangat baru, dan tentunya peluang karier baru bagi Anda yang bercita-cita menjadi abdi negara. Kabar gembira datang dari instansi yang kini berdiri sendiri, yakni Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Melalui pengumuman resmi teranyarnya, instansi ini secara terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk bergabung melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Tidak tanggung-tanggung, ada ratusan kursi yang siap diperebutkan oleh para pejuang ASN di seluruh penjuru negeri.

Berdasarkan surat pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal, total kebutuhan tenaga kerja yang dibuka mencapai 500 formasi. Menariknya, penempatan ini tidak hanya berfokus di kantor pusat Jakarta saja, melainkan juga tersebar di 38 kantor wilayah yang mencakup berbagai provinsi di Indonesia. Ini tentu menjadi peluang emas bagi Anda yang ingin berkarier di daerah asal namun tetap di bawah naungan instansi vertikal pusat.

Beberapa jabatan strategis yang menjadi primadona dalam rekrutmen kali ini meliputi Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Perencana, hingga tenaga teknis seperti Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional. Kabar baik bagi lulusan baru maupun yang sudah berpengalaman, karena formasi ini terbuka untuk berbagai latar belakang pendidikan mulai dari jenjang Diploma III (D-III) hingga Sarjana (S-1).

Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?

Baca Juga:Review: Bandung Dingin, Persib Juara Paruh Musim Lagi Usai Tekuk PersijaHarga Emas 2026 Bisa Tembus Rp2,9 Juta, Berani Ambil Peluang?

Sebelum Anda meluncur ke portal pendaftaran, pastikan Anda memenuhi kriteria umum yang telah ditetapkan. Berdasarkan aturan terbaru, pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun. Salah satu poin krusial yang harus diperhatikan adalah kewajiban memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan minimal selama dua tahun. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari atasan atau instansi tempat Anda bekerja sebelumnya.

Selain itu, indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal yang diminta adalah 2,75. Calon pelamar juga disyaratkan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang berujung penjara dua tahun atau lebih, serta tidak sedang berkedudukan sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri. Integritas juga menjadi nilai utama, di mana pelamar dilarang keras menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.

0 Komentar