Pemerintah Kota Cirebon mulai melakukan pencetakan SPPT PBB-P2 tahun 2026 dengan jumlah sekitar 86 ribu. Tarif PBB di tahun 2026 turun, mengacu pada aturan seperti 2023, sehingga diharapkan tidak ada polemik dan memberatkan masyarakat.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon menerapkan regulasi Perda 9 Tahun 2026 mengenai pajak dan retribusi. Pada Senin siang, pemerintah mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau SPPT PBB-P2 tahun 2026 dengan jumlah sekitar 86 ribu.
Untuk PBB tahun 2026, dipastikan ada penurunan dibanding tahun 2025, karena ada penyesuaian tarif seperti tahun 2023. Dengan penurunan tarif pajak, diharapkan tidak ada polemik dan keberatan dari masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang belum membaik.
Baca Juga:Komisi II DPRD Kab. Cirebon Dorong Normalisasi Sungai Untuk Nelayan – VideoAnggaran Dipangkas Habis Tuntutan ke Desa Semakin Kencang – Video
Meski akan mempengaruhi target pendapatan pajak, di mana target PBB tahun 2026 sebesar 45 miliar rupiah, atau ada penurunan dibanding target PBB tahun 2025 sebesar 70 miliar rupiah.
Dalam pencetakan SPPT PBB-P2, disaksikan oleh Ketua DPRD, para camat, dan sejumlah stakeholder. Sehingga, diharapkan semuanya dapat mendukung agar realisasi PBB berjalan lancar.