Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Selasa pagi. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa terkait dugaan carut-marutnya tata kelola pemerintahan desa serta menghilangnya kuwu setempat sejak bulan lalu.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Selasa pagi.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa terkait dugaan carut-marutnya tata kelola pemerintahan desa serta menghilangnya kuwu setempat sejak bulan lalu.
Baca Juga:Belum Sebulan Diperbaiki Jalan Kanci-Sindanglaut Rusak Lagi – VideoSawit Masih Tertanam Di Atas Bukit Dan Belum Dicabut – Video
Ketua BPD Ciledug Tengah, Nurwahid, mengungkapkan bahwa kondisi pemerintahan desa saat ini dalam keadaan tidak stabil. Menurutnya, Kuwu Ciledug Tengah tidak diketahui keberadaannya dan memutus semua saluran komunikasi sejak 11 Desember 2025 lalu hingga saat ini.
Menyikapi hal tersebut, BPD Ciledug Tengah menyatakan akan menempuh jalur regulasi sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, jika seorang kepala desa tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.