Tidak Ada Pemotongan Dana Desa – Video

Tidak Ada Pemotongan Dana Desa
0 Komentar

Menyikapi keluhan sejumlah pemerintah desa terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Cirebon menegaskan tidak ada pemotongan Dana Desa seperti yang beredar di masyarakat. ‎

Menyikapi keluhan sejumlah pemerintah desa terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Cirebon menegaskan tidak ada pemotongan Dana Desa seperti yang beredar di masyarakat. ‎

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menyebut diksi pemotongan dinilai kurang tepat. Pasalnya, yang terjadi saat ini bukan pemotongan, melainkan pengurangan besaran Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Belum Sebulan Diperbaiki Jalan Kanci-Sindanglaut Rusak Lagi – VideoSawit Masih Tertanam Di Atas Bukit Dan Belum Dicabut – Video

Iwan menjelaskan pengaturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Salah satunya menetapkan pagu maksimal Dana Desa yang diterima setiap desa, yaitu antara 270 hingga 373 juta rupiah per tahun. ‎

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keadilan alokasi, efisiensi anggaran, serta penyesuaian dengan kondisi fiskal nasional. ‎‎

Menurut Iwan, sebelum aturan tersebut diterbitkan, tidak ada penetapan pasti terkait batas maksimal Dana Desa. Oleh karena itu, ketika kini ditetapkan pagu maksimal, tidak bisa disebut sebagai pemotongan. ‎

Kendati demikian, Iwan mengakui memang terjadi pengurangan nilai Dana Desa yang diterima sejumlah desa. Namun hal itu merupakan penyesuaian kebijakan agar alokasi Dana Desa lebih merata dan sesuai kemampuan anggaran negara.

Pemerintah daerah berharap pemerintah desa dapat menyesuaikan perencanaan program dengan ketentuan baru tersebut, sekaligus memastikan prioritas anggaran tetap menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

0 Komentar