Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon meluruskan polemik kelapa sawit yang ramai diperbincangkan. DPUTR menegaskan dari sisi data ruang, penanaman sawit tidak menjadi masalah selama berada di pola ruang pertanian.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Dadang Junaedi, menyebut persoalan kelapa sawit sebenarnya sudah masuk ranah teknis. Sementara tugas DPUTR terbatas pada penilaian kesesuaian data ruang.
Menurut Dadang, selama kelapa sawit ditanam di lahan dengan pola ruang pertanian, maka dari sisi tata ruang tidak ada pelanggaran.
Baca Juga:Siswa SMPN 12 Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah – VideoInspektorat Luruskan Polemik LHP BPK Disdik Kab. Cirebon – Video
DPUTR menegaskan pembatasan yang dilakukan bukan pada jenis tanaman, melainkan pada lokasi dan peruntukan lahan sesuai data ruang yang telah ditetapkan.
Terkait isu pelarangan kelapa sawit yang beredar di media, Dadang menyebut hal tersebut bukan merupakan kewenangan DPUTR. Jika ada kebijakan pembatasan jenis tanaman, maka hal itu merupakan ranah sektor pertanian.
DPUTR menjelaskan data ruang memungkinkan berbagai jenis tanaman selama berada di zona yang sesuai, baik di pola ruang pertanian maupun zona lain yang memungkinkan budidaya.
Pemerintah Daerah menegaskan penilaian tata ruang tidak dilakukan berdasarkan opini atau jenis tanaman tertentu, melainkan berdasarkan data ruang yang menjadi acuan perencanaan wilayah.
Dengan penjelasan ini, DPUTR berharap masyarakat dapat memahami posisi pemerintah daerah, serta tidak menyamakan antara kebijakan tata ruang dengan kebijakan teknis sektor pertanian.