Pemerintah Kabupaten Cirebon terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD. Kebijakan ini merujuk pada aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang terbit sejak tahun dua ribu dua puluh satu.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon menjelaskan terkait penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), bahwa keberadaan lahan tidak terlepas dari kebijakan nasional yang berlaku di sejumlah provinsi di Indonesia.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUTR Kabupaten Cirebon, Dadang Junaedi menyebut, terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor Enam Belas Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, sejumlah daerah mengajukan keberatan karena data yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan. Dalam proses kompilasi data, menurutnya pemerintah daerah kerap menemukan sejumlah lahan yang masuk kategori LSD, namun secara faktual sudah berupa permukiman, bahkan kawasan industri yang telah terbangun.
Baca Juga:Gandeng Baznas, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tunjukkan Kepedulian Renovasi Rutilahu di Desa Pegagan KidulWakil Walikota Cirebon Kunjungi Rumah Ambruk Argasunya – Video
Dadang menyatakan, kondisi tersebut tidak serta-merta dianggap pelanggaran. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi untuk proses alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi melalui pemerintah pusat.
Proses alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah tidak dapat melakukan perubahan secara sepihak.
Dadang menambahkan, penetapan LSD juga berpengaruh terhadap kawasan peruntukan lain, termasuk zona industri. Sejumlah lahan industri yang telah ditetapkan sebelumnya, kini harus dikoreksi.