Pemdes Kondangsari Fasilitasi Ikrar Wakaf Tempat Ibadah – Video

Pemdes Kondangsari Fasilitasi Ikrar Wakaf Tempat Ibadah
0 Komentar

Pemerintah Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, memfasilitasi pembuatan akta ikrar wakaf tempat ibadah secara gratis. Program ini diberikan kepada sejumlah dusun untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan bangunan ibadah.

Pemerintah Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon melalui Program Pelayanan Hukum Desa, memproses pembuatan akta ikrar wakaf tanpa biaya. Mulai dari pemecahan bidang tanah, akta hibah, hingga terbitnya akta ikrar wakaf. ‎ ‎

Kuwu Kondasangsari, Sahari menjelaskan, pembuatan akta wakaf memiliki syarat khusus, di antaranya status tanah harus satu hamparan dan memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah desa membebaskan biaya pemecahan dan hibah tanah untuk memudahkan warga. ‎ ‎

Baca Juga:Gandeng Baznas, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tunjukkan Kepedulian Renovasi Rutilahu di Desa Pegagan KidulWakil Walikota Cirebon Kunjungi Rumah Ambruk Argasunya – Video

Akta ikrar wakaf ini diberikan khusus untuk bangunan ibadah, seperti musala, masjid, dan makam. Pada tahap awal, terdapat tujuh lokasi tempat ibadah yang telah difasilitasi, terdiri dari lima mushola dan dua masjid. ‎ ‎

Ketujuh tempat ibadah tersebut tersebar di sejumlah blok di Desa Kondangsari. Di antaranya Blok Sumurnangka dan Blok Benda Kulon. Program ini dilaksanakan dengan koordinasi bersama pihak kecamatan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atau PPATS. ‎‎ ‎

Menurut pemerintah desa, seluruh proses pembuatan akta ikrar wakaf ini diberikan secara gratis. Sehingga warga tidak lagi terbeban biaya administrasi. ‎ ‎

Program ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya Abdul Ajiz, warga Blok Sumurnangka, merasa terbantu dengan adanya kepastian hukum atas tanah musala di wilayahnya. ‎ ‎

Warga mengatakan bahwa program fasilitasi ikrar wakaf ini baru pertama kali dilaksanakan di Desa Kondangsari, dan dinilai sangat bermanfaat untuk menjaga status tanah ibadah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Melalui program ini, pemerintah desa Kondangsari berharap tempat ibadah di setiap dusun memiliki legalitas yang jelas, serta dapat digunakan secara aman dan berkelanjutan oleh masyarakat.

0 Komentar