Skema tarif PBB tahun 2026 disesuaikan dengan objek pajak dengan NJOP. Jika NJOP di bawah 1 miliar rupiah, tarifnya sekitar 0,1 persen, dan untuk NJOP yang di atas 1 miliar rupiah, tarif pajak 0,2 persen.
Penerapan pajak PBB-P2 sudah mulai berjalan, setelah resmi memberlakukan regulasi baru dengan perubahan Perda dan penyesuaian tarif.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan ketentuan tarif PBB-P2 yang berlaku mengacu pada objek pajak.
Baca Juga:Populasi Bertambah Biaya Pakan Semakin Mahal – VideoUGJ Run Diikuti 2500 Pelari dari Berbagai Wilayah – Video
Dengan skema jika Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di bawah 1 miliar rupiah, maka tarif yang ditetapkan sebesar 0,1 persen.
Sementara untuk objek pajak dengan NJOP di atas 1 miliar rupiah, tarifnya sebesar 0,2 persen.
Penyesuaian tarif PBB-P2 di tahun 2026, yang menjadi arahan dari kepala daerah, diharapkan tidak lagi memberatkan masyarakat.