Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap modus baru peredaran narkotika. Sabu dikamuflase dalam kemasan permen dan diedarkan menggunakan sistem tempel. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS, usia 23 tahun, beserta ratusan paket sabu siap edar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Cirebon, namun kali ini berbeda dengan biasanya. Modus baru yang berhasil diungkap yaitu sabu dikamuflasekan dalam bentuk kemasan permen dan diedarkan menggunakan sistem tempel.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan pengedar sabu sebelumnya. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AS pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Kota Cirebon.
Baca Juga:Truk Pengangkut Kertas Terbalik – VideoRuas Jalan Sindanglaut Paburan Di Desa Sigong Mulai Diperbaiki – Video
Dari tangan tersangka, polisi menyita 177 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan disamarkan di dalam kemasan permen. Total berat bruto barang bukti mencapai 152 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
Modus yang digunakan tersangka tergolong baru; sabu dikemas menyerupai permen, kemudian diletakkan di titik yang telah disepakati antara penjual dan pembeli dengan sistem tempel. Cara ini dilakukan agar paket sabu tidak mudah dikenali.
Polisi mengungkap, sasaran peredaran sabu ini adalah kalangan anak muda dan remaja. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta asal-muasal sabu yang diedarkan.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.