Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kos. Seorang pria berinisial AF berusia 29 tahun diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kos. Tersangka diketahui berinisial AF berusia 29 tahun, berasal dari Kota Cirebon, kini telah diamankan petugas dengan barang bukti narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat 20,11 gram. Selain itu, turut diamankan satu botol cairan yang mengandung narkotika jenis MDMB dengan berat 174,79 miligram, dua unit telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis.
Baca Juga:Truk Pengangkut Kertas Terbalik – VideoRuas Jalan Sindanglaut Paburan Di Desa Sigong Mulai Diperbaiki – Video
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dijadikan tempat produksi narkotika. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa. Kali ini, pelaku mengaku telah memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis selama enam bulan terakhir.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku belajar meracik bahan narkotika secara otodidak. Sistem peredaran dilakukan berdasarkan pesanan dengan metode tempel atau map, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang disepakati dengan pembeli. Konsumen mayoritas berasal dari kalangan anak muda, dengan harga jual berkisar antara seratus hingga dua ratus ribu rupiah per paket kecil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perubahan penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.